Semua OPD Wajib Bayar Pajak Kendis

A-TIMES,MANADO — Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu mengatakan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulut wajib lakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (Kendis). Penegasan ini disampaikan Sekdaprov saat pimpin apel Kendis di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jumat (7/1) pagi.

Lanjut Kawatu, kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintah lebih baik. Karena itu, setiap tahun secara rutin dua kali pemprov melakukan pemeriksaan.

banner 728x90

“Pemeriksaan di BKAD Sulut. Karena kendis tercatat aset pemerintah provinsi. Ada sekitar 1800 kendis, baik roda dua maupun roda empat hingga roda enam. Kendis semua diperiksa dan di scan, apakah kendis masih layak jalan atau tidak,” tegas Sekdaprov Sulut.

Berita Terkait:  Larangan Mabes Polri Tak Digubris, PETI Picung Bolsel Digarap Diam diam

Lanjut Kawatu, kendaraan dinas merupakan salah satu faktor penunjang penyelenggara pemerintahan lebih baik. Karena itu, setiap tahun secara rutin dua kali pemprov melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan kendis Pemprov ini akan berlanjut selama empat hari. Hari ini 310 kendaraan dinas diperiksa dan akan berlanjut hingga pekan depan,” pungkas Kawatu.(***)

Berita Terkait:  GMNI Sulut Sukses Laksanakan SIMPOSIUM, Fokus Indeks Pembangunan Manusia

Peliput  : Lily Paputungan
Editor    : Amrain Razak
Layout   : Syamsudin Hasan

Komentar

Rekomendasi Berita