Ratungalo: Jangan Coba-coba Naikkan Tarif RT-PCR

A-TIMES.ID, BITUNG – Presiden Joko Widodo sudah menetapkan harga Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di daerah agar sesuai edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara sebesar Rp525.000.

banner 728x90

Dengan keluarnya harga penetapan biaya RT-PCR, Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo, meminta agar tidak ada pihak manapun yang coba- coba memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Berita Terkait:  Paripurna Istimewa HUT Provinsi Sulut Menyesuaikan Kondisi Covid

“Jangan coba coba memanfaatkan kondisi ini dengan menaikan tarif di luar edaran Kemenkes untuk kepentingan pribadi apalagi sebelumnya aparat kepolisian Bitung berhasil membongkar prakter beredarnya PCR palsu,” tandas Ratungalo Minggu (22/8) kemarin.

Berita Terkait:  Politisi PKB Minta Gubernur Sulut Cek Penanganan Covid di Bolmong

Dia menambahkan, semua laboratorium yang melakukan PCR akan diawasi ketat pihak terkait jangan sampai ada yang menaikan tarif sepihak. (*)

Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar