Ratungalo: Jangan Coba-coba Naikkan Tarif RT-PCR

A-TIMES.ID, BITUNG – Presiden Joko Widodo sudah menetapkan harga Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di daerah agar sesuai edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara sebesar Rp525.000.

Dengan keluarnya harga penetapan biaya RT-PCR, Ketua DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo, meminta agar tidak ada pihak manapun yang coba- coba memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Berita Terkait:  Walikota Hadiri Paripurna Hasil Reses DPRD Kota Bitung

“Jangan coba coba memanfaatkan kondisi ini dengan menaikan tarif di luar edaran Kemenkes untuk kepentingan pribadi apalagi sebelumnya aparat kepolisian Bitung berhasil membongkar prakter beredarnya PCR palsu,” tandas Ratungalo Minggu (22/8) kemarin.

Berita Terkait:  Ramlan Irfan Apresiasi Kesadaran Warga Bitung Antisipasi Penularan C-19

Dia menambahkan, semua laboratorium yang melakukan PCR akan diawasi ketat pihak terkait jangan sampai ada yang menaikan tarif sepihak. (*)

Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar