oleh

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

A-TIMES,JAKARTA — Kasus dugaan menyalahgunaan dana umat yang melibatkan lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Hari ini Rabu 6/7 (kemarin,red), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Menurut Ivan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.

Berita Terkait:  Sudah 588 Pegawai KPK Minta Pelantikan ASN Ditunda

“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan,” kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).

Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan. Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Srikandi Sulteng Ratna Dewi Pettalolo Terpilih Anggota DKPP

Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” ujar Ivan. (rin/*)

Editor   : redaksi
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : JPNN

Komentar