Pengusutan Korupsi diduga Mandek, ABB Desak Copot Kejari Bitung

 

A-TIMES,BITUNG— Pengusutan sejumlah kasus korupsi dikota Bitung terkesan jalan ditempat. Seperti Kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Perumda pasar , Perumda Bangun Bitung dan lainnya terkesan mandek. Terkait ini Aliansi Bitung Bergerak (ABB,) secara resmi menegaskan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Agung RI Terkait mandeknya pengusutan kasus korupsi dikota Bitung dan minta Kejari Bitung di copot.

banner

Isinya adalah :

 

Kepada YTH Kejagung RI

Di Jakarta,

Kami, masyarakat dan elemen peduli hukum Kota Bitung, melalui surat terbuka ini ingin menyampaikan aspirasi serta keprihatinan mendalam atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung di bawah kepemimpinan Krisna Pramono., S.H Kepala Kejaksaan Negeri saat ini.

Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Bapak telah menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi skala nasional. Namun sangat disayangkan, semangat “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” tersebut tampak tidak terimplementasi dengan baik di Kota Bitung. Berdasarkan pengamatan dan catatan kami, terdapat beberapa poin krusial yang mendasari mosi tidak percaya ini:

1. Stagnasi Penanganan Kasus Korupsi

Banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang hingga saat ini tidak menunjukkan progres signifikan. Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung dengan kerugian 3,3 M yang melibatkan DPRD aktif termasuk pimpinan dewan, Kasus korupsi Perusahaan Daerah Bangun Bitung, dan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pasar, terkesan “jalan di tempat” dan kehilangan momentum tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan.

Berita Terkait:  Lepas Pawai Takbir, Wali kota dan Wawali Ajak Warga Terus Jaga Persatuan dan Kerukunan

2. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Publik Kota Bitung merasa kesulitan mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan kasus-kasus besar yang sedang ditangani. Hal ini menciptakan persepsi negatif dan mencederai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di daerah.

Bahkan ada kecenderungan untuk melindungi tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung melalui pembiaran. Sudah disebutkan di dalam konferensi pers ketika penangkapan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung masih ada 5 anggota DPRD aktif yang melalui ekspose di Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini tidak adanya transparansi dari Kejaksaan Negeri Bitung di bawah kepemimpinan Krisna Pramono., S.H.

3. Ketidaktegasan Kepemimpinan

Kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung gagal menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan supervisi dan percepatan penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan kerugian uang negara dalam jumlah besar.

Beberapa kasus korupsi hanya mandeg di meja pemeriksaan seperti kasus korupsi perusahaan umum daerah Bangun Bitung dan Kasus Korupsi perusahaan umum daerah Pasar Bitung yang belum ada penetapan tersangka dan penangkapan.

Sehingga dalam kepemimpinan Krisna Pramono., S.H tidak ada kasus korupsi baru yang berhasil dipecahkan karena kasus korupsi yang lama tidak terselesaikan.

Tuntutan Kami:

Berdasarkan poin-poin di atas, kami meminta dengan hormat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:

1. Melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung beserta jajaran strukturalnya.

Berita Terkait:  Lumempouw Desak  5 Anggota DPRD  Maling Uang Rakyat Dipenjarakan  

2. Mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung jika terbukti ada kelalaian, pembiaran, atau ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.

3. Menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk turun langsung melakukan audit kinerja di Kejari Kota Bitung guna memastikan tidak adanya praktik “main mata” dengan pihak-pihak berperkara.

Masyarakat Kota Bitung merindukan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji atau prosedur yang berlarut-larut. Kami berharap Kejaksaan Agung tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum di Indonesia, termasuk hingga ke daerah seperti Kota Bitung.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kecintaan kami terhadap institusi Kejaksaan dan kerinduan akan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

 

Hormat kami, 1 Januari 2026,

Aliansi Bitung Bergerak

Tembusan:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(*)

Surat terbuka ini menurut koordinator Mario Prakoso akan segera dikirim ke Kejagung RI. ” Kami tak minta seluruh elemen yang konsen mengawal penegakan hukum dan proaktif mengawal perjuangan kita semua, demi Bitung yang lebih baik,” pungkas Prakoso . Kajari Bitung Krisna Pramono SH mengungkapkan mereka dijadikan saksi dipersidangan pada kasus Perjadin.” Mereka akan bersaksi dikasus perjadin pada sidang dipengadilan tipikor,” pungkasnya singkat.(*)

Komentar