A-TIMES,MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, akan mengkaji ulang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Gammy Asiano Kawatu (AGK) kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Dikatakan Kawatu, langkah itu akan dilakukan Pemprov Sulut setelah pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru di semua daerah.
Ditambahkan Kawatu, selama ini Pemprov Sulut selalu mengikuti setiap kebijakan pemerintah pusat.
“Kalaupun memang kabijakan itu diberikan kepada daerah-daerah, tentu akan dievaluasi oleh pak Gubernur Olly Dondokambey,” tandas Kawatu.
Lanjut Kawatu, selama masa pendemi ini, Pemprov Sulut selalu mengikuti petunjuk dari Satgas COVID-19 pusat.
Namun apapun itu, kata Kawatu, yang terpenting adalah agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti diketahui,pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah adalah tidak tepat.
Alasannya, masing-masing daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda.
Sehingga tidak bisa dipukul rata lewat satu kebijakan.(***)
Peliput : Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar