Pemilik 10.000 Butir Pil Setan (THP) Dibekuk saat Jemput Paket

A-TIMES,MANADO – Untuk kesekian kalinya kasus peredaran obat terlarang dibongkar Tim Opsnal Polresta Manado. Kali ini seorang pemilik 10.000 butir pil setan THP (Trihexyphenidyl), yakni MR (28), warga Kecamatan Tuminting, yang dibuat tak berkutik.

Dia ditangkap saat hendak menjemput paket berisi puluhan ribu pil setan di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil. Kamis (21/4) pekan lalu.

banner 728x90 banner 728x90

Tersangka yang dibekuk jelang maghrib itu akhirnya digiring ke Mapolresta Manado bersama barang buktinya. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan itu.

Berita Terkait:  PAN Sulut Kutuk Penggigit Hidung Eyang Landjar

“MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado,” ujarnya, Sabtu (23/4) siang.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung menangkapnya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pemilik Dua Paket Sabu Ditangkap di Kawasan Marina Plaza

Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

MR mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat. “MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(tbt/rin/*)

Editor : redaksi
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar