KPK Segel Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Ambon

A-TIMES,AMBON — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Ambon, Maluku terkait kasus dugaan kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Terpantau tim penyidik KPK datang dengan lima buah mobil tiba di Balai Kota Ambon sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (17/5).

Dalam proses penggeledahan itu, tim KPK juga melakukan penyegelan salah satunya terhadap Dinas Bidang Penanaman Modal Kota Ambon di lantai II gedung Balai Kota Ambon.

Namun saat sejumlah wartawan hendak mengambil gambar pintu kantor dinas yang telah disegel KPK itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal Kota Ambon berupaya mencegat.

Seorang ASN yang melihat wartawan sedang mengambil gambar bertulisan KPK Segel kantor Dinas Bidang Penanaman Modal. Ia lantas bergegas dan menegur wartawan dan meminta tidak dipublikasikan. “Tolong jangan ambil gambar,” kata ASN berpakaian dinas itu.

Berita Terkait:  Pemilik Dua Paket Sabu Ditangkap di Kawasan Marina Plaza

Kala itu, sejumlah wartawan meliput penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Balai Kota Ambon, Maluku pukul 11:00 WIT.

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Maluku bergegas masuk ke kompleks Balai Kota Ambon.

Mereka terbagi dalam dua tim pemeriksaan, tim pertama melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU Kota Ambon. Sementara tim kedua melakukan penggeledahan di Lantai II Gedung Balai Kota Ambon Jala Sultan Hairun.

Sejumlah ruangan digeledah, seperti ruang kantor Wali Kota Ambon, ruang kantor Wakil Wali Kota Ambon, ruang kantor Sekretaris Daerah Kota Ambon, dan ruang kantor Dinas Bidang Penanaman Modal Kota Ambon.

Berita Terkait:  Kapolda dan Buruh Bersih-Bersih Pantai

Dalam kasus ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.

Selain Richard, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat. (rin/*)

Editor   : Redaksi
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : CNNI

Komentar