Pemerkosa Anak yang Wafat Akibat Leukemia di Malendeng Akhir 2021 Akhirnya Terungkap

Kapolda Sulut dan Kadis PPPA Umumkan Langsung 

Editor: Lily Paputungan

A-TIMES,MANADO – Kasus cabul anak penderita leukemia yang menghebohkan akhir Desember 2021 berhasil dibongkar Polresta Manado.

CT yang wafat akibat sakit kanker menjadi korban cabul orang dekatnya. Yang tidak lain MB, ayah tiri anak berparas manis ini.

CT yang masih duduk di bangku sekolah SD adalah warga Kelurahan Malendeng, Paal Dua. Setelah setahun diselidiki, penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan MB ayah tiri CT sebagai tersangka utama.

Penetapan tersangka langsung disampaikan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto.

“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain, maka disimpulkan Selasa, 21 Februari 2023 penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kapolda Selasa siang.

Irjen Pol Setyo lalu mengulas kronologi kejadian.  Bermula  laporan ibu korban 28/12/2021, tentang pendarahan di bagian alat vitalnya yang diduga akibat benda tumpul.

“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado. Dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA.  Sebelumnya korban pernah dibawa ke dokter umum pada 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar jenderal bintang dua didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kapolresta Manado AKBP Julianto Parlindungan Sirait , dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut dr Kartika Dev Tanos.

Berita Terkait:  Swapar - GPS Gelar Seminar Traficking

Setelah diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital. Ada indikasi beberapa luka memar di tubuh korban.

“Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella. Namun pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Irjen Setyo.

Penyidik  Satreskrim melakukan segala cara untuk membongkar kasus itu. Mereka minta keterangan saksi ahli, dokter di RS Teling dan RSUP Prof Kandou.Periksa 18 orang saksi, antara lain ibu korban, beberapa keluarga, tetangga korban, beberapa perawat di rumah sakit dan beberapa dokter di rumah sakit tersebut, termasuk pemeriksaan internal ke anggota yang melakukan olah TKP.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” rinci Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Berita Terkait:  Tim Labfor Ungkap Misteri Kebakaran Kantor Polres Kotamobagu

Lebih lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana cabul atau kekerasan seksual terhadap anak di pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda Sulawesi Utara. Jadi sekali lagi terima kasih ke Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Bapak Kapolresta Manado, dan seluruh pihak yang selalu mengawal kasus ini,” tutup dia.(*)

 

Komentar