Pembekuan Sel Telur Menurut Hukum Islam

A-TIMES, JAKARTA — Perkembangan sains dan teknologi di bidang biologi molekuler berkembang begitu pesat dan digunakan sebagai salah satu solusi permasalahan manusia. Salah satu bentuk kemajuan tersebut tampak dari metode pembekuan sel telur wanita (egg freezing). Metode ini menjadi perbincangan publik setelah salah satu pesohor Tanah Air, Luna Maya, memutuskan untuk membekukan sel telurnya. Dengan menjalani metode ini, dia berharap bisa tetap memiliki keturunan jika seandainya menikah di usia yang tidak muda lagi.

Lalu bagaimana Islam memandang metode egg freezing ini? Apakah ada rambu-rambu yang harus dipatuhi? Pembekuan sel telur adalah metode mengambil dan menyimpan sel telur wanita untuk digunakan di kemudian hari.  Sel telur bisa disimpan hingga bertahun-tahun. Pembekuan sel telur juga merupakan bagian dari proses fertilisasi in vitro atau bayi tabung.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia, KH Nur Hannan, menjelaskan, jika melihat tujuan dari egg freezing, tidak ada masalah dalam kacamata hukum Islam. “Secara umum, egg freezing itu kan ditujukan untuk membekukan sel telur yang akan digunakan di kemudian hari. Jadi, saya kira dengan maksud dan tujuan itu, dari sisi kajian hukum Islam tidak ada masalah. Jadi, diperbolehkan,” ujar Kiai.

Hannan, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian, Kamis (24/2). Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, ini menjelaskan, dalam fikih ada kaidah yang berbunyi: Al ashlu fil manafi’i al ibahah. Artinya, sesuatu yang sekiranya dapat mendatangkan manfaat itu diperbolehkan.

Berita Terkait:  Muslimat Al-Washliyah Berbagi dengan Kaum Dhuafa

“Jadi, saya melihat bahwa egg freezing ini tujuannya untuk menyimpan dalam waktu yang lama dan akan digunakan di kemudian hari, saya kira memang sesuatu yang diperbolehkan dan pemanfaatannya di situ, diharapkan di kemudian hari,” ucap dia. “Jadi, masuk dalam kategori yang ibahah tadi atau yang diperbolehkan,” kata dia.

Namun, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menggunakan metode egg freezing ini. Menurut dia, harus dilihat dulu tujuan penggunaan dari sel telur yang sudah dibekukan tersebut.

Misalnya, jika sel telur tersebut ditujukan untuk dibuahi oleh sperma, harus dilihat dulu pemilik dari sperma tersebut. “Egg freezing itu sendiri tidak ada masalah atau diperbolehkan. Tapi, kemudian penggunaannya untuk apa? Itu juga akan berpengaruh kepada hukum yang lain,” kata Kiai Hannan.

Dia menegaskan, sperma yang akan membuahi nanti harus berasal dari sperma suami sah wanita tersebut. Sebab, jika ada percampuran antara sperma dan sel telur yang bukan suami istri, dalam Islam hal itu diharamkan. “Karena itu kan nanti akan berpengaruh kepada status atau nasab dari anak tersebut.

Berita Terkait:  2 Tahap Raih Kebahagiaan Menurut Imam Al Ghazali

Jadi status anak itu kalau dalam Islam itu kan harus melalui akad nikah. Nah, kalau tidak ada akad nikah, maka nasab itu dalam Islam tidak ada,” kata Kiai Hannan. Sementara itu, jika sel telur yang dibekukan tersebut kemudian dibuahi oleh sperma dari suami yang telah meninggal dunia, sah-sah saja dalam hukum Islam. Hanya saja, kata dia, anaknya nanti tidak memiliki nasab yang masih hidup.

Dia menjelaskan, masalah egg freezing belum pernah dibahas dalam forum bahtsul masail di kalangan Ma’had Aly. Namun, menurut dia, metode egg freezing ini sebenarnya sama saja dengan bayi tabung, yang sudah sering dibahas dalam bahtsul masail.

“Jadi artinya, bayi tabung itu secara umum diperbolehkan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya bayi tabung itu antara sel telur dan spermanya juga harus berasal dari suami istri,” kata Kiai Hannan. Kendati demikian, dia berharap nantinya metode egg freezing ini dibahas secara khusus dalam forum bahtsul masail di kalangan Ma’had Aly, khususnya yang fokus mengkaji hukum fikih.(***)

Komentar