Oknum Dosen di Balik Kegaduhan: Demokrasi Dipelintir, Integritas Dikorbankan

Oleh: Stenly Towoliu, mantan Jurnalis dan Aktivis Sulut

Kegaduhan di Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado yang terjadi belakangan ini tidak bisa lagi dibaca sebagai dinamika akademik biasa. Ada pola yang semakin jelas: sekelompok oknum dosen berusaha memaksakan kehendak, dengan menjadikan demokrasi sebagai tameng untuk menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar—integritas.

Narasi yang dibangun pun terkesan sistematis. Keputusan rektor yang belum melantik dekan terpilih Dr Sintya JK Umboh, S.Pt, M.Si, digiring seolah-olah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, justru di sinilah letak manipulasi opini itu terjadi. Demokrasi dipersempit hanya pada angka suara, sementara aspek moral dan etik sengaja diabaikan.

Belakangan, sempat terjadi aksi demonstrasi yang dipimpin oleh dosen Fapet, Boy Rorimpandey. Aksi tersebut kemudian disusul dengan beredarnya petisi yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Namun demikian, rangkaian aksi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam demonstrasi tersebut muncul tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulut segera menangkap Rektor Unsrat. Hal ini dinilai tidak relevan, mengingat persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan belum dilantiknya Dekan terpilih.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apa korelasi antara penundaan pelantikan dekan dengan seruan penangkapan rektor?

Tidak hanya itu, langkah lanjutan berupa pengajuan petisi kepada Presiden dan Kemendiktisaintek juga memunculkan spekulasi publik. Banyak pihak mempertanyakan maksud dan tujuan dari eskalasi isu yang terkesan semakin diperluas.

Jika ditarik ke belakang, Boy Rorimpandey juga diketahui pernah terlibat dalam aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh kelompok ADAKSI, yang saat itu mengusung agenda soal remunisasi dll yang berujung seruan penurunan rektor dari jabatannya.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, sejumlah pihak menilai adanya pola pergerakan yang tidak berdiri sendiri. Indikasi adanya agenda tertentu mulai terdeteksi, tercium, dan terendus dalam dinamika yang berkembang di lingkungan kampus.

Berita Terkait:  Rektor Unsrat Pantau Pelaksanaan UTBK

Pertanyaannya: mengapa oknum-oknum ini begitu agresif?
Mengapa tekanan dilakukan secara terbuka, bahkan sampai menciptakan kegaduhan?
Jawabannya patut diduga sederhana—karena ada kepentingan yang sedang dipertaruhkan.

Dalam sistem perguruan tinggi, tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan otomatis harus dilantik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi justru menegaskan bahwa tata kelola kampus harus berlandaskan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Artinya, ketika muncul persoalan serius terkait rekam jejak atau etik seorang calon pemimpin, maka proses tidak berhenti di pemilihan—tetapi berlanjut pada penilaian kelayakan.

Di titik inilah peran rektor menjadi krusial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, rektor memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan atau tidak menetapkan pejabat di lingkungan kampus. Ini bukan sekadar hak, tetapi kewajiban. Mengabaikan persoalan integritas demi meredam tekanan justru merupakan bentuk kegagalan kepemimpinan.

Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Tekanan terus digencarkan. Opini publik digiring. Bahkan tidak sedikit yang mulai memainkan emosi kolektif dengan narasi seolah-olah ada “ketidakadilan”. Padahal, publik yang jernih dapat melihat: ini bukan perjuangan nilai, ini adalah manuver kepentingan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kampus akan masuk dalam jebakan berbahaya. Jabatan tidak lagi ditentukan oleh kualitas dan integritas, tetapi oleh kekuatan kelompok dan tekanan massa. Ini adalah awal dari runtuhnya otoritas akademik.

Bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara, standar integritas bahkan tidak bisa ditawar. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran etik dan disiplin berdampak langsung pada kelayakan jabatan. Maka, mempertahankan calon yang integritasnya dipersoalkan bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum.

Berita Terkait:  Tindak Lanjuti Edaran Kemendikti Saintek, UNSRAT Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI

Yang ironis, oknum-oknum yang paling keras berteriak soal demokrasi justru tidak pernah menjawab substansi: apakah calon tersebut bersih dari persoalan integritas?
Pertanyaan ini terus dihindari. Dan ketika substansi dihindari, maka jelas bahwa yang dipertahankan bukan kebenaran, melainkan kepentingan.

Sudah saatnya publik kampus bersikap tegas. Jangan biarkan demokrasi dipelintir menjadi alat tekanan. Jangan biarkan integritas dikorbankan demi ambisi segelintir orang.

Keputusan rektor untuk tidak melantik bukanlah masalah.
Justru, di tengah tekanan dan kegaduhan, itu adalah satu-satunya keputusan yang masih berdiri di atas prinsip.

Karena pada akhirnya, kampus tidak akan runtuh karena perbedaan pendapat—
tetapi akan hancur ketika integritas tidak lagi menjadi syarat utama kepemimpinan.

Di sisi lain, peraturan tentang tata cara pemilihan dekan dengan jelas menunjukkan bahwa Senat Fakultas hanya menjalankan fungsi penyaringan dan pemberian peringkat melalui pemungutan suara. Hasil tersebut bukanlah keputusan akhir, melainkan diserahkan kepada rektor untuk ditetapkan. Dengan kata lain, proses di tingkat senat adalah bagian dari mekanisme internal, bukan penentu mutlak arah kepemimpinan fakultas.

Dalam kerangka ini, tidak berlebihan jika muncul anggapan bahwa “suara rektor lebih besar dari senat”. Namun, pemaknaan ini seringkali dipelintir. Yang sesungguhnya terjadi bukan sekadar soal besar-kecilnya suara, melainkan soal posisi kewenangan. Rektor bukan sekadar peserta dalam proses pemilihan, tetapi pemegang otoritas akhir yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan arah institusi.

Hal ini sejalan dengan sejumlah aturan yang menempatkan rektor sebagai pengambil keputusan strategis dalam pengangkatan pimpinan di lingkungan kampus. Kewenangan ini bukan bentuk dominasi personal, melainkan mandat struktural yang melekat pada jabatan. (*)

Komentar