MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil

A-TIMES,JAKARTA —  Gugatan sejumlah elemen buruh terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi mencapai klimaks. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara, menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

MK juga bakal menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam pertimbangan putusan sidang kali ini, Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Istri Bupati Kamaru Dinobatkan Bunda Literasi

Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini,” ucap MK. UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri. Sementara UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja. Pada hari ini, para buruh dari Jakarta hingga Jawa Timur juga menggelar aksi bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja.

Berita Terkait:  Peneliti LSI Denny JA: Elektabilitas E2L-HJP Paling Tinggi dari SK-ADT dan YSK-VM

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim ada puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh yang dikerahkan dalam demo kali ini. Said juga menyebut bahwa aksi ini tak hanya digelar di ibukota, tetapi sejumlah daerah juga akan melancarkan aksi demonstrasi serupa. Kantor gubernur dan bupati/wali kota akan menjadi titik aksi para pendemo.

Kata Said, massa akan mengawal putusan MK terkait UU Ciptaker yang telah digugat sejak tahun lalu oleh konfederasi buruh. Gugatan yang dilayangkan meliputi uji formil dan uji materiil terhadap UU tersebut.(***)

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan
Sumber : CNNIndonesia

Komentar