MENJELANG PEMILU 2024

PEMILU tahun 2024 akan menjadi maha karya terbesar bagi rakyat Indonesia jika dijalankan sesuai dengan mandat dari Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap lima tahun sekali.

Perjalanan Pemilu serentak pada dasarnya sudah dijalankan pada tahun 2019 silam, namun pada pelaksanaannya, Pemilu serentak baru benar-benar dijalankan di tahun 2024 yang mana, di tahun 2024 nanti akan dilaksanakannya Pemilu dan Pilkada.

Pemilu Serentak 2019 dijalankan dengan mekanisme memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD dan DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak, namun terhadap penyelenggaraan Pilkada di lakukan 2 tahun setelahnya tahun 2022.

Akan tetapi untuk tahun 2024 Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak di tahun yang sama. Hal ini, tentu sudah dapat dibayangkan tantangan yang akan dihadapi baik oleh Penyelenggara maupun Peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024 nanti.

Kita tentu masih ingat dengan kejadian Pemilihan Umum 2019 yang lalu, dimana sejumlah anggota KPPS meninggal dunia akibat beban kerja yang terlalu besar, sehingga hal demikian tentu harus diantisipasi oleh Penyelenggara Pemilu nantinya.

Berita Terkait:  "Antara Palu dan Manado"

Mengingat sudah menjadi kewajiban kita semua menjadikan Pemilu 2019 bukan hanya diukur pada tingkat keberhasilannya, serta meningkatnya angka partisipasi masyarakat, namun juga perlu dipertimbangkan terkait dengan keselamatan dari anggota KPPS pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti.

Selain itu, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 nanti tentu harus dipertimbangkan dengan cermat terkait dengan sistem pengawasan serta pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini, tentu sangat diperlukan mengingat tingginya tensi pertarungan Pemilu serentak 2019 yang dampaknya terasa hingga hari ini. Polarisasi yang dilakukan terutama oleh sebagian besar Peserta Pemilu, tentu sangat menguras energi seluruh pihak yang terlibat, mengingat Pemilu serentak 2019 jika diukur dari tingkat partisipatif masyarakat ada peningkatan.

Tetapi layaknya sebuah konser yang baru saja selesai, terdapat tumpukan sampah yang bertebaran yang sekedar untuk membersihkannya membutuhkan waktu dan kerjasama dari beberapa kelompok.

Berita Terkait:  Babak Baru dari Spill Over Perang Rusia-Ukraina

Dalam konteks Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti selain diukur dari sisi kuantitas yaitu partisipatif masyarakat, tentu juga sangat diharapkan kondusifitas pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 baik oleh peserta maupun penyelenggara.

Selain itu juga peran aktif dari Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam meredam potensi terjadinya konflik, sangat dibutuhkan mengingat mayoritas masyarakat yang begitu mudahnya terpolarisasi sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019.

Sampai saat ini, Dasar Hukum yang digunakan oleh Penyelenggara Pemilu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga diharapkan terhadap Undang-Undang Tentang Pemilu tahun 2024 nanti, memberikan kewenangan lebih khususnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota terhadap beberapa potensi pelanggaran yang hingga hari ini, sulit untuk di cegah penyebarannya.(***)

Oleh: Sonny E. Udjali (Advokat/Pengacara)

Komentar

Rekomendasi Berita