Mantan Kajari Bitung,Ikut Bongkar Skandal Korupsi Sritex

 

A-TIMES,JAKARTA- Skandal megakorupsi penyaluran kredit beresiko kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), melibatkan tiga bank pembangunan daerah (BPD) besar.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo didampingi Kaubdit Tipikor dan Pencucian Uang Dr Yadyn Palebangan ada 8 tersangka tersebut diantaranya, Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Berita Terkait:  Trio Sulawesi Selamatkan Wajah Indonesia

Tersangka AMS menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN medium term note).

Tersangka BFW bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK selaku Direksi Komite A2 (kewenangan Rp 75 miliar – Rp 150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

Tersangka PS selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, selaku Direksi Komite A2 tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank.

Tersangka YR sebagai komite kredit komite pemutus yang memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah.

Berita Terkait:  Wali Kota AA Kampanye Lawan Pungli! Ingat Tugas ASN Melayani

Tersangka BR berperan sebagai Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, divisi bisnis dan divisi credit risk maupun pimpinan divisi korporasi dan komersial.

Tersangka SP dan PJ diadukan tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Terakhir, tersangka SD menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 hingga 2018.

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(cnbc)

Komentar