A—TIMES,BITUNG—- Mantan Direktur PD Bangun Bitung. berinisial AL alias Athos dan direktur umum berinisial GW Jumat(13/2/2026) sore resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bitung. Keduanya diperiksa terkait perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana bersumber dari Perumda Bangun Bitung sebesar Rp 900 juta. Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan secara marathon diruang penyidik Kejari Bitung.
Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zulhia Jayanti Manise, S.H., menyampaikan penetapan dan penahanan tersangka kepada kedua orang tersebut hasil pengembangan pemeriksaan lalu.
” Iya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya dititio ditahanan polres. Usai diperiksa keduanya dibawa ke polres Bitung dengan menggunakan rompi warna pink menuju mobil tahanan. Diketahui keduanya juga terkait kasus lainnya uang sedang ditangani polres Bitung. (*)































Komentar