A-TIMES.ID, MANADO – Awal pekan kemarin, Senin (21/6), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut, secara serentak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LPJ kepada pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
LPJ tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan atas bantuan Partai Politik yang bersumber dari APBD.
Terkait LHP atas LPJ bantuan partai politik tersebut, Dr. Ferry Daud Liando, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK hanyalah untuk mengecek kesesuaian administrasi laporan, bukan pemeriksaan faktual.
Ada 4 kategori yang menjadi penilaian yaitu sesuai, sesuai dengan pengecualian, tidak sesuai dan tidak memasukan LPJ. LPJ Parpol dinyatakan sesuai apabila memenuhi 4 kriteria yaitu kesesuaian rekening, jumlah kelengkapan dan keabsahan bukti LPJ serta penggunaan untuk pendidikan politik.
Tidak dilakukannya pemeriksaan secara faktual di lapangan oleh BPK, menurut Liando, membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan bantuan parpol.
Sebagai bukti, kata dia, banyak parpol yang tidak menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.
Program Pendidikan politik parpol harus dibuktikan dengan berapa kali parpol melaksanakan fungsi pembinaan dan pelatihan bagi kader-kadernya.
“Tapi selama ini aktivitas parpol hanya tampak pada saat Pilkada, pemilu atau Musda,” urai Ferry Liando, dosen pasca sarjana Unsrat.
Di luar momentum itu, aktivitas pendidkan parpol nyaris tidak ada.
“Makanya setiap kali ada pemilu dan Pilkada, sebagian parpol hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang bukan kader menjadi calon. Hal itu terjadi karena pendikan politik melalui kaderisasi tidak berjalan normal,” sesalnya.
Tak jarang calon Pilkada maupun Pemilu kerap bukan berasal dari kader parpol. Padahal fungsi bantuan anggaran untuk parpol yang bersumber dari APBD dimaksudkan agar parpol dapat mempersiapan calon-calon melalui kaderisasi.
“Karena itu, besar kemungkinan Banpol banyak yang disalahgunakan. Pak presiden selalu mengatakan bahwa prinsip penggunaan keuangan harus money follow function. Jadi setiap penggunaan uang APBD Harus sesuai fungsi dan memiliki dampak untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar