Liando Ingatkan  Tugas dan Fungsi Gubernur sebagai Wakil pusat di daerah

 

SEMANGAT: Dr. Fery Daud Liando saat jadi pembicara di Rakerda PDI-P di Tondano (*)

banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Dalam rangka memantapkan konsolidasi organisasi terkait pemenangan pemilu di tahun 2024 mendatang, PDI Perjuangan Sabtu(2/12/2023) menggelar Rakerda di Hotel Yama Tondano. Raker dihadiri gubernur Olly Dondokambey, Steven Kandouw dan semua jajaran pengurus DPD PDI P se Sulut serta para caleg DPR RI,DPRD Sulut dan DPRD Kabupaten kota organisasi sayap dan lainnya.Salahsatu pembicara di rakerda PDI Perjuangan Sulut Dr Ferry Daud Liando mengatakan salah satu konsekuensi dari negara kesatuan sebagaimana yang dianut Indonesia adalah memposisikan jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah akan tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.” Berbeda  dengan bentuk negara federal yang hanya memposisikan gubernur sebagai kepala pemerintahan di masing-masing negara bagian,” kata Liando. Dosen  Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado ini menjelaskan fungsi gubernur sebagai pemerintah pusat adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi negara serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah. ” Untuk ketiga tugas tersebut gubernur mendapatkan tugas dekonsentrasi atau ditribusi kewenangan, dalam kewenangan tertentu gubernur bertindak atas nama presiden atau menteri. Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan koordinasi pemerintahan yang ada di wilayahnya,” jelasnya. Menurut Liando jika ada kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang menyimpang dari kebijakan negara, menyimpang dari kepentingan umum atau berpotensi adanya gangguan keamanan maka wajib bagi gubernur untuk mencegah, mengoreksi ataupun membatalkannya. Ia menambahkan  banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti ketentuan ini, banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional atau koordinasi kebijakan yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pejabat yang merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pusat di daerah. Liando menambahkan Perbedaan latar belakang partai politik antar kepala daerah tidak harus menghilangkan mekanisme koordinasi, kontrol dan kolaborasi bersama antar tingkatan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan masyarakat Sulut adil dan sejahtera.(*)

Berita Terkait:  Gerindra-Demokrat-Golkar Sulut PeDe Hadapi 2024

Komentar