Kurangi Polusi Udara, Pemkot Bitung Terbitkan Surat Sakti

Peliput/Editor: Lily Paputungan

A–TIMES,BITUNG— Ancaman polusi udara mengincar warga Kota Bitung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tidak tinggal diam. Salah satu jalan yang dilakukan Pemkot kendalikan sumber polusi udara. Dengan menerbitkan surat edaran hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah Kota Bitung.pada. Rabu(3/8/2022).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kebijakan baru ini kata Kadis Perhubungan, Richie Tinangon akan dikawal. Mereka akan melibatkan Pol PP Kota Bitung untuk pengawasan di lapangan.

“Ia, uji coba dimulai besok (kamis_red) dan sepanjang bulan Agustus,” ujar Tinangon.

Jika ada kedapatan melanggar akan diberi sanksi. Namun sanksi  bagi pelanggar bukan wewenang dari Dishub Kota Bitung.

“Ada instansi lain yang akan menindaki,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Forsman Dandel menyampaikan, ini masih tahap uji coba dan sosialisasi. Pemberian sanksi, akan dilihat ke depan.
“Ini masih dalam tahap sosialisasi. Untuk sanksi kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Dandel.

Berikut kutipan Surat Edaran Hari Tanpa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Dalam rangka mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara ( polusi ) dan perubahan iklim , kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Setiap ASN / PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktifitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor , baik kendaraan dinas maupun pribadi , pada setiap hari Kamis .
2. Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN / PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum , serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan , pemadam kebakaran , penanggulangan bencana , ketentraman dan ketertiban umum , kebersihan , serta pengaturan lalu lintas , yaitu , mobil ambulance / mobil jenazah , mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya , kendaraan tanggap darurat bencana , kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP , kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah , serta kendaraan operasional Dishub .
3. Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah , tugas luar serta tugas – tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing – masing perangkat daerah , disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung .
4. Setiap ASN / PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum ( angkutan kota , taksi online , ojek online , ojek pangkalan ) saat ke kantor , serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari hari .
5. Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar / jemput ( drop / pick up zone ) di lingkungan Kantor Wali Kota / Sekretariat Daerah , serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja .
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , serta Kepala Dinas Kesehatan , agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas .
7. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022 , diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022 , untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib , serta dievaluasi secara rutin.(*)

Berita Terkait:  Rita Mantiri-Tangkudung Ajak PKK Manfaatkan Lahan Tidur
Berita Terkait:  Maurits Lauching Bank Sampah Bersama GASPAK

 

Komentar