Peliput: Lily Paputungan
A-TIMES,MANADO– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 telah dijabarkan ke KPU Sulut dan KPU 15 kabupaten/kota.
Isi PKPU 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih
Untuk menyamakan persepsi soal PKPU 7/2022, KPU Sulut mengundang KPU kabupaten dan kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi di Sky Café Kota Tomohon Selasa(27/12/2022)
Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini.
Rakor dibuka oleh Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM. Amrain menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu Lanny Ointu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi PKPU Nomor 7 Tahun 2022. ” Kami minta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda,” imbuhnya..
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara..(*)
Komentar