KPU LUNCURKAN APLIKASI LINDUNGI HAKMU

A-TIMES,MANADO — Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melindungi hak pilih warga negara terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Aplikasi Lindungi Hakmu.

Aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat agar bisa melakukan pengecekan mandiri terhadap data diri sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Penegasan itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, disela-sela kunjungan kerjanya di Tomohon, Sulawesi Utara akhir pekan lalu. Kunjungan ke Tomohon tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, selama dua hari, sejak Jumat hingga Sabtu (9/7/2022).

Berita Terkait:  Pengumuman Hasil SKD CPNS Ditunda

 

Di Tomohon, Idroos menghadiri Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan perekaman KTP-EL yang diselenggarakan KPU Kota Tomohon bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, di Kantor Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara.

Idroos menjelaskan, Aplikasi Lindungi Hakmu memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan namanya tercatat sebagai pemilih. “Apabila belum terdaftar, dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Aplikasi Lindungi Hakmu ini,” tutur dia.

Selain itu, tambahnya, di aplikasi ini masyarakat juga dapat melihat rekapitulasi data pemilih. “Baik di tingkat nasional sampai di tingkat tempat pemungutan suara,” sambung Idroos.

Berita Terkait:  KPU Siap Jaga Keamanan Siber Sipol

Kegiatan yang berlangsung sehari ini, dihadiri oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, bersama Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Meydi Tinangon, Salman Saelangi.

Sementara jajaran pemprov turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Tomohon ODS Mandagi, Camat Tomohon Utara Jolly Imbing, Lurah Kelurahan Kayawu Ferry Pojoh.(rin/*)

Editor : Idam Malewa
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : kpu sulut.id

Komentar