A-TIMES.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Manado, akhirnya mengembalikan dana sisa Pilkada ke Pemkot Manado.
“Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelengara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,” kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang di Manado, di ruang kerjanya, Senin (16/5) kemarin.
Wali Kota AA mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, dana Pilkada yang tidak terpakai itu, harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah.
Senada diungkapkan Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor. Menurutnya, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu, adalah amanat aturan yakni PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan Keputusan KPU Nomor 7/2021.
“Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekirar Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah,” kata Wowor.
Menurutnya, pengembalian sudah dilakukan sejak pekan lalu dan Senin (16/5) diserahkan secara simbolis.
Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan, pihaknya mengembalikan dana yang tidak terpakai sebesar Rp19,8 juta.
“Itu adalah dana yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada, maka sesuai aturan kami mengembalikan ke kas daerah kota Manado,” kata Kawinda.
KPU dan Bawaslu Manado, menerima dana hibah sebesar Rp41miliar dari Pemkot Manado untuk melaksanakan tahapan Pilkada setempat pada 2019.
Sedangkan Bawaslu menerima Rp13 miliar, dari Pemkot Manado untuk semua pengawasan penyelenggaraan Pilkada dimulai dari tahapan awal sampai final pada penetapan calon usai putusan MK Februari 2021. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber : Antara
Komentar