Kasus Korupsi Perjadin.Ketua DPRD Bitung  Akan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor 

Kantor Kejari Bitung(*)

A-TIMES,BITUNG– Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung tahun 2022-2023, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado. Saat ini agenda sidang memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

banner

Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri (Kejari) Bitung, Zulhia Jayanti Manise SH mengungkapkan, Rabu (4/2/2026) jalannya sidang akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan ketua DPRD Bitung Vivi Ganap cs. “Iya mereka akan dihadirkan di Pengadilan sebagai saksi pada kasus Perjadin,” ungkap Manise kepada media.

Ditanyakan terkait 5 oknum anggota DPRD Bitung lainnya yang akan ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga ikut terlibat bersama kelima Tedakwa yang sementara disidangkan. Manise mengaku jika semuanya masih proses penyidikan lanjutan. “Kami menunggu petunjuk pimpinan terkait itu kan sudah diekspose di Kejati lalu,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Mantiri: Vaksinasi Solusi Pemulihan Ekonomi dan Sosial

Sekedar diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus Perjadin, telah ditangani sejak era mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Yadin Palembangan lalu

Telah ditetapkan 5 Mantan Anggota DPRD Bitung periode 2019-2024, dan 3 staf sekretaris DPRD Bitung, sebagai Tersangka. Dimana semuanya langsung dijebloskan ke Penjara dan saat ini sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.

Berita Terkait:  Road Show Perpustakaan Finish di Bitung, Bunda Literasi Dapat Pujian

Tak hanya kelima mantan legislator, Kejari Bitung juga telah memeriksa 5 mantan anggota DPRD Bitung lainnya yang kembali duduk sebagai Wakil rakyat periode 2024-2029. Namun hingga kini, status kelima oknum anggota DPRD masih terus jadi perhatian publik, Karena statusnya belum ada kepastian apakah akan meningkat menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi. (*)

Komentar