Kajati  Sulut Warning Stop Pengelolaan Tambang Ilegal

Kajati  Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.

A-TIMES,BITUNG–Tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mendukung upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk peduli lingkungan melestarikan kembali bekas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Hal ini ditegaskan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dikantor Kejari Bitung usai launching Restorative Justice, Radio Adhyaksa dan kampung nelayan Kamis(12/2/2026).” Rangkaiannya sudah dimulai termasuk kegiatan,  penanaman pohon dan mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan eks ambang-tambang ilegal yang merusak itu harus dihijaukan kembali,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk stop melakukan tambang ilegal. Jika masih berlangsung pihaknya akan menindaktegas dan melakukan penegakan hukum.” Tambang terkait hajat hidup orang banyak makanya harus dikelola dengan benar jangan ada yang ilegal. Kajati juga menegaskan pihaknya akan berkeliling ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara untuk memastikan konsentrasi penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan pelayanan publik, berjalan optimal” Makanya stop mengelola tambang ilegal,” pungkas Kajati .(*)

Berita Terkait:  Bolsel Pasang Bendera Setengah Tiang, Kepergian Anggota DPR RI Herson Mayulu Tinggalkan Duka untuk Rakyat Indonesia

Komentar