GEGARA AKSES SIPOL, KETUA BAWASLU PROTES KPU

A-TIMES,JAKARTA — Akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilu belum diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan protesnya kepada KPU terkait akses Sipol itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

banner 728x90 banner 728x90

“Sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Bagja.

Bagja menekankan, kerja Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol yang akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

“Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini,” tandas Bagja berharap.

Berita Terkait:  Ifran Warning Pihak Terkait Soal Bencana

RANCANGAN PKPU Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pihaknya meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

“Termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.” Demikian kata Doli saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Berita Terkait:  Tangkudung Sambangi Rumah Duka Mantan Pengurus PKK

Politisi Golkar itu menjelaskan Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum.

Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang Undang 17/2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.

“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkas Doli.(rin/*)

Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin hasan
Sumber : RMOL

Komentar