Equality Before the Law dalam Penetapan Tersangka Korupsi terhadap Dewan Aktif vs. Mantan Anggota Dewan Kota Bitung Oleh Kejaksaan Negeri Bitung..

 

Oleh : Berty Alan Lumempouw, S.H (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)

1. Pengantar dan Konteks Kasus

Kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung (2019–2024) telah memasuki tahap penyidikan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar hasil Perhitungan BPKP . Dalam perkembangan , 5 mantan anggota dewan dan 4 staf DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk menetapkan 5 anggota dewan aktif sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung harus melalui prosedur ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berjalan selama 2 bulan tanpa hasil. Ini memunculkan wacana diskriminasi hukum dan pertanyaan tentang konsistensi prinsip equality before the law.

2. Prinsip Equality Before the Law: Teori dan Praktik

Prinsip equality before the law merupakan pilar utama dalam negara hukum yang dijamin oleh Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk dalam proses penetapan tersangka kasus korupsi.

Namun, dalam praktiknya, terdapat dualisme penanganan antara anggota dewan aktif dan mantan anggota:

· Mantan anggota dewan kota Bitung dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri Kota Bitung.

· Anggota dewan aktif memerlukan persetujuan melalui ekspose ke Kejagung berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tipikor.

Berita Terkait:  Walikota Apresiasi Gerakan Peduli Kaum Dhuafa

3. Analisis Prosedur Ekspose ke Kejagung: Perlindungan Hukum atau Politik?

Prosedur ekspose untuk anggota dewan aktif seringkali memakan waktu lama (seperti dalam kasus Bitung yang sudah 2 bulan tanpa keputusan). Hal ini menimbulkan beberapa interpretasi hukum:

· Aspek Negatif: Prosedur dapat menjadi hambatan struktural yang melindungi elite politik dari proses hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip equality before the law.

Dalam kasus Bitung, Kejari Bitung telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pemeriksaan 46 saksi dan pencegahan ke luar negeri untuk 26 orang . Namun, mandeknya ekspose di Kejagung berisiko menimbulkan asymmetry of justice.

4. Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

· Diskriminasi Hukum: Adanya perlakuan berbeda antara mantan dan anggota aktif berpotensi menciptakan impunitas bagi pejabat aktif.

· Efek Jera: Proses yang berbelit-belit mengurangi efek jera hukum, sebagaimana terlihat dalam banyak kasus korupsi di DPRD .

· Publik Trust: Masyarakat mungkin memandang bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sehingga merusak kepercayaan pada penegakan hukum.

5. Studi Komparatif: Kasus-Kasus Serupa

Beberapa kasus lain juga menunjukkan kompleksitas penanganan korupsi melibatkan pejabat aktif:

Berita Terkait:  Rita Dondokambey: Bantuan Kelengkapan Catering Adalah Aset PKK

· Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim (mantan menteri) ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur ekspose yang rumit .

· Kasus CPO: Kejagung secara tegas menindak korporasi tanpa memandang status . Dan masih banyak lagi kasus2 yg di tangani Kejaksaan tanpa proses yg rumit

6. Rekomendasi dan Kesimpulan

1. Penyeragaman Prosedur: Kejagung perlu merevisi peraturan yang membedakan perlakuan hukum antara pejabat aktif dan non-aktif.

2. Transparansi Ekspose: Kejagung harus membatasi waktu maksimal proses ekspose (misal 14 hari kerja) untuk menghindari delay.

3. Penguatan Kejari: Kejari daerah perlu diberi kewenangan penuh untuk menangani kasus tanpa intervensi politik.

4. Monitoring Publik: Lembaga sipil harus mengawal proses hukum untuk memastikan prinsip equality before the law ditegakkan.

Kesimpulan

Prinsip equality before the law harus menjadi panduan utama dalam penanganan kasus korupsi, termasuk dalam penetapan tersangka untuk anggota dewan aktif. Prosedur ekspose ke Kejagung tidak boleh menjadi legal bottleneck yang melemahkan penegakan hukum. Kasus Bitung harus diselesaikan secara transparan dan cepat untuk memulihkan kepercayaan publik pada hukum Indonesia.(*)

Komentar