Dugaan Suap KPK: Nasib Azis di Ujung Tanduk

A-TIMES.ID, JAKARTA – Surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP SRP alias Robin, tersangka kasus dugaan suap penyidik KPK mengungkap fakta baru.

AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan penetapan tersangka sejatinya tidak ditentukan oleh KPK, melainkan ditentukan berdasarkan perbuatan seseorang itu serta bukti permulaan yang diduga kuat masuk tindak pidana.

“Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli kepada wartawan, Minggu (5/9).

Berita Terkait:  Reza Arap Diperiksa Polisi

Firli mengatakan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” kata Firli.

Firli menyadari banyak masyarakat yang menginginkan kasus korupsi diberantas secara tuntas. Karena itulah, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.

“Kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” tuturnya.

Berita Terkait:  Pemilik 10.000 Butir Pil Setan (THP) Dibekuk saat Jemput Paket

Firli menegaskan KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Dia menyebut KPK memegang teguh ‘the sun rise and the sun set principle’.

“KPK bekerja dengan berpedoman kepada azas-azas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” imbuhnya.

Terungkapnya aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9) akhir pekan lalu.

Azis dan Stepanus Robin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Syahrial. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan. (***)

Editor : AMRAIN RAZAK
LAYOUT: SYAMSUDIN HASAN
Sumber: CNNI/Detik

Komentar