A-TIMES,MANADO – Belum ada sepekan pasca penangkapan pengedar pil setan alias Trihex, oleh Polda Sulut, kasus serupa sudah terjadi lagi. Kali ini giliran Polres Minut yang unjuk gigi. Mereka berhasil meringkus dua pria dan satu wewene alias perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar pil setan Trihex.
Dari tangan mereka pula, polisi mengamankan babuk berupa pil dengan total sebanyak 1650 butir. Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, membenarkan penangkapan itu. “Modus operandinya, para pelaku memesan lalu membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kota Manado, kemudian diedarkan atau dijual kembali di wilayah Minut,” ujarnya,
di depan sejumlah awak media. Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas.
“Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M saat berpesta miras di rumah temannya, sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mendapati satu butir Trihexyphenidyl di dalam tas selempang M,” jelas Iptu Joli Bansaga. Saat itu M mengaku, obat keras tersebut merupakan sisa dari 14 butir Trihexyphenidyl yang telah diedarkannya di wilayah Matungkas sehari sebelumnya.
“M mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari lelaki A. Petugas lalu mengamankan A di rumahnya, di wilayah Airmadidi, sekitar 30 menit kemudian,”kata Iptu Joli Bansaga. M dan A juga mengaku membeli Trihexyphenidyl dari lelaki I, di wilayah Kota Manado, melalui seorang lelaki L. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mengamankan L, di wilayah Airmadidi.
Sekitar dua jam kemudian, petugas juga mengamankan I di rumahnya, di Manado. “Dari tangan I, petugas mendapati 1631 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebagian telah dijual dan diedarkan oleh M,” terang Iptu Joli Bansaga. Total barang bukti yang disita sebanyak 1650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta empat buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Para pelaku dikenakan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Joli Bansaga.(***)
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Sumber : tribratanews
Komentar