Penampar Bocah Gabriel Diringkus Tim Opsnal Polresta

A-TIMES,MANADO – Tersangka penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Gabriel (13) akhirnya diringkus Tim Opsnal Polresta Manado. Tersangka RJ (42), warga Mahawu, Kecamatan Tuminting itu, diringkus polisi setelah aksi kejahatannya terhadap bocah di bawah umur viral di media sosial. Tersangka RJ diringkus oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Aipda Gazaly Mulyono, Senin (11/04) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan itu. Informasi yang dirangkum, aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (06/22) pukul 11.00 WITA. Berawal ketika Korban Gabriel (13) terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya di dalam area sekolah. Tak lama berselang muncul tersangka RJ (42) dan langsung memisahkannya.

Entah kenapa, tanpa banyak tanya tersangka langsung menampar Gabriel bocah nahas itu hingga mengalami mèmar di bagian wajahnya. Ulah tersangka ternyata sempat viral di media sosial. Polisi yang menerima laporan itu selanjutnya melakukan pengembangan. Setelah hampir sepekan, tersangka RJ akhirnya berhasil diringkus “Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.(tbt/rin/*)

Berita Terkait:  Awas, Sindikat Curanpi Plus Baterei Ekskavator Gentayangan
Berita Terkait:  Tidak Terbukti Mafia Tambang Ilegal di Desa Ratatotok, Hakim PN Tondano Memutus Bebas Donald Pakuku Cs

Peliput : Saleh Nggiu
Layout : Didit

Komentar