Dana BOS SDN 83 Manado (Diduga) Tak Tepat Sasaran

A-TIMES.ID, MANADO – Transparansi dalam pengelolaan keuangan sebagaimana amanat Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada pelantikan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang, Senin 10 Mei lalu, ternyata belum sepenuhnya diikuti jajaran ASN di bawahnya.

Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 83 Kota Manado. Sejumlah guru Sekolah Dasar yang terletak di Kecamatan Tuminting itu, mengeluhkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah yang diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Kami para guru membutuhkan buku mata pelajaran, nyatanya yang ada sekarang adalah pembuatan paving block di halaman sekolah,” tandas sumber yang enggan dikorankan identitasnya.

Berita Terkait:  PPDB SMP Negeri 1 Manado Dilakukan Secara Online

Tak hanya itu. Para guru di sekolah tidak pernah diberi tahu tentang pencairan dana BOS, termasuk penggunaannya tak pernah dirapatkan bersama dengan guru-guru.

“Kami sudah mengecek minggu lalu dan kata operator Dana Bos sudah cair sebanyak Rp.66.90 juta. Kami guru tidak tahu dan sekarang tiba-tiba sudah ada pemasangan paving block, padahal guru membutuhkan buku mata pelajaran,” keluh sumber itu lagi.

Kejadian seperti ini tidak hanya sekali dua terjadi, tapi sudah berulang kali bahkan pernah dikeluhkan namun tak pernah ditanggapi, tambah sumber kemudian.

Kepsek SD Negeri 83 Manado, Lt alias Letji SPd ketika dikonfirmasi A-TIMES, melalui nomor telepon 08134274** enggan memberikan tanggapan terkait penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Berita Terkait:  Mantan Menteri Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

“Wartawan kalo mau konfirmasi harus bawa surat tugas,” ujarnya singkat sembari menutup handphonenya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Drs Daglan Maurits Walangitan melalui Kepada Bidang Pendidikan, Triana Almas kepada A-TIMES, menjelaskan penggunaan dana BOS harus melalui mekanisme rapat penggunaan dana BOS.

“Tidak boleh hanya berdasarkan kebijakan Kepsek, harus ada rapat,” kata Triana, Rabu (19/5) kemarin. (***)

Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar