Salah satu prinsip dari lembaga keuangan itu adalah transparansi laporan keuangan bank dan itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Dalam aturan tersebut salah satu yang diatur bahwa setiap tahun bank diwajibkan membuat Annual Report (laporan tahunan) dan juga wajib dipublikasikan ke masyarakat lewat media mainstrem baik lokal maupun nasional.
Annual Report paling tidak menyangkut beberapa hal mendasar seperti kondisi keuangan, kinerja, eksposur risiko dan sekitar permodalan sebuah bank.
Selain negara – sebagai orang yang alhamdulillah hampir sepuluh tahun terlibat dalam dunia ini – menurut hemat saya bahwa lembaga keuangan seperti bank adalah rezim yang paling lengkap regulasinya, tata kelolanya termasuk aspek pengawasannya.
Misalnya saja khusus soal pengawasan sebuah bank begitu berlapis. Disamping ada audit internal bank yang berada langsung dibawah Direktur Utama sebuah bank, bank juga punya Komite Audit, Komite Pemantau Resiko yang berada dibawah Dewan Komisaris, juga Dewan Komisaris sendiri yang melakukan pengawasan terhadap kinerja para direksi.
Setelah itu bank juga diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik yang bertindak independent, termasuk audit khusus jika diperlukan atau diperintahkan oleh OJK dan setelahnya masih ada pengawasan yang kontinu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi jika harus mendiskusikan soal-soal yang menyangkut kinerja keuangan sebuah bank oleh pihak luar menurut hemat saya hanya akan menghabiskan energi percuma dan boleh jadi juga malah jauh panggang dari api, karena kita mendiskusikan sesuatu yang menjadi tanggung jawab pengurus bank dan itu ranah pertanggungjawabannya ada di RUPS yang dihadiri dan diputuskan oleh para pemegang saham.
Karena itu alangkah baiknya kalau ingin memberikan kontribusi maka hemat saya diskusinya lebih diarahkan kepada apa tantangan yang akan dihadapi bank dan bagaimana opportunity yang tersedia bagi Bank ditengah kompetisi ketat dunia perbankan saat ini dan dimasa yang akan datang.
Selanjutnya, agar bisa menjadi masukan yang konstruktif maka diskusipun harus menghadirkan nara sumber yang relevan seperti misalnya dgn menghadirkan praktisi bank yang existing, regulator, pakar perbankan, pengamat bank, dan para pemegang saham agar bank tetap on the track dalam menjalankan fungsi dan perannya.
Dan, bukan sebuah diskusi yang tak jelas arahnya dan akhirnya akan menjadi debat kusir yang tak berujung.(*)
Komentar