Carla Christy Siap Kobarkan Keterbukaan Informasi

A-TIMES, MANADO–Sebagai lembaga mandiri
Komisi Informasi Publik (KIP) berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Salahsatu komisioner Sulut KIP Carla Christy Gerret SP. Mengungkapkan sebagai komisioner yang baru pihaknya akan bekerja maksimal dalam rangka keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Sulut. ” Tugas kita memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” kata mantan jurnalis Sulut dan penulis buku ini usai dilantik di ruang CJ Rantung pemprov Sulut Senin(12/6/2023) bersama komisioner lainnya.

Berita Terkait:  Soal Insentif Gembala, Rurubua Kritik Pemkot

Salahsatu poin penting yang harus diperhatikan kata Carla adalah kemiskinan. Menurutnya
Kemiskinan bukan lagi hanya terbatas pada masalah sandang pangan, tetapi juga mencakup kekurangan informasi,” ujarnya.

Karena kurangnya akses terhadap informasi yang akurat menjadi penghambat utama dalam meraih kesejahteraan masyarakat. Makanya kata Carla, kehadiran mereka sebagai komisioner KIP, berkomitmen untuk memberikan akses yang lebih luas dan mudah terhadap informasi kepada warga Sulawesi Utara memperoleh informasi yang benar dan akurat.(lily)

Komentar