Cara Menyelesaikan Syiqaq

A-TIMES,JAKARTA – Pertengkaran kerap disebut sebagai ‘bumbu’ dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri.

Akan tetapi, pertengkaran yang tidak terselesaikan pada akhirnya dapat menyebabkan adanya perpecahan antar pasangan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Di dalam Islam, hal itu dikenal sebagai ‘Syiqāq’ yang berasal dari kata syaqqa, artinya pecah menjadi dua.

Sementara dalam kehidupan pernikahan,  syiqaq adalah perpecahan, pertentangan, atau persengketaan yang terjadi di antara suami istri.

Untuk menyelesaikan Syiqaq di antara pasangan suami istri, Allah SWT menyampaikan di dalam firman-Nya, dalam Q.S An-Nisa’ ayat 35 tentang cara menyelesaikan Syiqaq:

Berita Terkait:  Di Balik Kebesaran Sultan Al Fatih Turki

Artinya: “Jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqāq) antara keduanya, maka tunjuklah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.

Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah akan memberi taufiq kepada suami-istri itu”. Berdasarkan ayat ini, jika di antara kaum Muslim mengetahui atau menyaksikan syiqāq di antara suami-istri, mereka harus berusaha untuk merukunkan atau mendamaikannya kembali.

Caranya bisa dilakukan dengan mengangkat seorang hakam dari pihak keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari pihak keluarga wanita.

Berita Terkait:  Cara Menghilangkan Najis Berdasarkan Jenisnya Menurut Islam

Hal itu adalah karena masing-masing hakam dari kalangan keluarga itu lebih mengenal tingkah laku suami istri tersebut, sehingga memudahkan mencari titik temu dalam upaya mendamaikannya kembali.

Akan tetapi jika suami-istri itu tidak dapat didamaikan lagi, maka masing-masing pihak dapat menuntut perceraian, baik dengan talāq maupun khulu.(***)

Editor    : Amrain Razak
Layout   : Didit
Sumber : Pikiran Rakyat

Komentar