A– TIMES,BITUNG–+Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Seminar Hukum di Aula kantor Wali kota Bitung. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hendrik Jacob Pattipeilohy, S.H., M.H. Seminar mengangkat tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.” Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kajari Bitung Erwin Widihantono SH,MH , Sekretaris Kota Ign. Rudy Theno, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bitung.Kejati Mengungkapkan tersebut digelar seriring perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Kejahatan tersebut terorganisir, memanfaatkan teknologi, melibatkan korporasi dan jaringan lintas wilayah, serta berdampak pada stabilitas ekonomi, iklim investasi, penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Kajati, Kota Bitung memiliki posisi penting sebagai pintu gerbang perdagangan di kawasan timur Indonesia. Wilayah ini memiliki pelabuhan internasional, kawasan industri, pusat logistik, sektor perikanan tangkap, industri pengolahan hasil laut, dan aktivitas ekspor-impor. Bitung menjadi bagian dari pengembangan ekonomi biru yang merupakan prioritas pembangunan nasional. Potensi tersebut juga membawa tantangan di bidang penegakan hukum. Beberapa bentuk kejahatan yang menjadi perhatian antara lain penyelundupan, perdagangan ilegal, tindak pidana di bidang perikanan, pencucian uang, korupsi, dan penyalahgunaan korporasi. Penanganannya dinilai perlu menelusuri aliran dana, memutus jaringan kejahatan, serta memulihkan aset hasil tindak pidana. Seminar menjadi forum diskusi bagi aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Forum ini membahas dua topik utama. Pertama, pendekatan Follow the Money sebagai instrumen untuk mengidentifikasi pelaku utama, menelusuri hasil kejahatan, dan melakukan perampasan aset. Kedua, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai salah satu praktik penyelesaian perkara korporasi yang mempertimbangkan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, kelangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta kepastian hukum. Panitia merinci empat tujuan seminar. Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Follow the Money dalam penanganan kejahatan ekonomi terorganisir. Kedua, memberikan perspektif akademis dan praktis tentang konsep DPA dalam tindak pidana korporasi. Ketiga, memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Keempat, merumuskan rekomendasi untuk pengembangan kebijakan penegakan hukum, khususnya yang mendukung ekonomi biru berkelanjutan. Peserta seminar terdiri dari unsur Forkopimda Kota Bitung, forum koordinasi lintas sektoral, serta aparat penegak hukum meliputi penyidik Polri, penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa, hakim, advokat dan mahasiswa .Selain itu hadir perwakilan instansi vertikal, pemerintah daerah, dan BUMN.(*)
































Komentar