A-TIMES.ID, MANADO — Putusan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado yang telah mensahkan pengurus Badan Tamirul Masjid (BTM) Baitul Khoir GPI bernomor: B-26/Kk.23.05.04/BA.00/VII/2021, dianulir Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapanget dengan mengeluarkan surat keputusan bernomor: P-57/KUA.23.05.04/PW.01/VII/2021 dan mencabut SK BTM serta membentuk caretaker, guna menjalankan kepengurusan masjid Baitul Khoir GPI.
Madan, Ketua BTM Baitul Khoir GPI hasil putusan Kemenag Manado mengatakan kalau KUA Mapanget telah mengacaukan jamaah masjid Baitul Khoir.
“Kami jamaah merasa heran, kenapa putusan yang dikeluarkan Kemenag Manado dianulir oleh bawahannya, yaitu KUA Kecamatan Mapanget. Dalam SK tersebut bahkan memutuskan untuk mencabut SK BTM yang dikeluarkan Kemenag Kota Manado, dan telah membentuk karetaker,” tegasnya.
putusan kemenag ManadoLanjut Madan, apa yang dilakukan KUA Kecamatan Mapanget justru memperkeruh kondisi di masjid Baitul Khoir GPI.
“Kami tentunya selaku pengurus BTM yang sah keberatan dan menggugat atas tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala KUA Kecamatan Mapanget. Intinya, Kepala KUA Kecamatan Mapanget terlalu jauh terlibat dalam internal kepengurusan masjid, sehingga terjadilah perpecahan di jamaah,” jelasnya.
Ditambahkan Madan, bahkan Ketua KUA Kecamatan Mapanget memerintahkan sekelompok jamaah untuk petisi tanda tangan dalam rangka mosi tidak percaya.
“Persoalan tersebut hingga saat ini tidak ada titik temu. Saya sudah dipanggil Kepala Kemenag Manado dan KUA Mapanget. Hanya untuk melindungi institusi mereka, saya diminta untuk mundur dan mengikuti SK yang dikeluarkan KUA Kecamatan Mapanget,” akunya.
Madan mengaku, statusnya pun sebagai Penyuluh Agama Islam non pegawai negeri sipil (PNS) jadi perbincangan.
“Pengurus BTM bentukan Kemenag Manado sengaja dilengserkan dan ini adalah sejarah di Kota Manado, pengurus BTM yang belum habis masa jabatan, dicabut sepihak oleh KUA. Kemenag Manado kacau dalam administrasi. Bahkan info yang saya dapat, ada 7 masjid KUA Kecamatan Mapanget bikin masalah,” tutupnya. (***)
Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudun Hasan
Komentar