Tambang Rakyat : Ada Bapak Tambang Rakyat, Siapa Bapak Sianida Sulut? Dicari!”

 

Penulis: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Di Sulawesi Utara, istilah tambang rakyat sering dipakai dengan penuh kebanggaan. Dalam berbagai forum, muncul pula julukan “Bapak Tambang Rakyat”, seolah ada figur yang berdiri paling depan membela nasib penambang kecil. Tetapi ketika kita melihat realitas di lapangan, muncul pertanyaan yang jauh lebih jujur, jika ada Bapak Tambang Rakyat, lalu siapa sebenarnya “Bapak Sianida” di tambang rakyat Sulut? Ini yang menarik dan lagi dicari untuk disematkan kepada siapa?

Pertanyaan ini bukan sekadar suatu ironi belaka. Ini adalah cermin dari kenyataan yang terjadi di banyak wilayah tambang emas rakyat. Di lubang-lubang tambang, rakyat bekerja keras menggali tanah dengan risiko besar yaitu longsor, kecelakaan, bahkan ancaman hukum ketika tambang dianggap ilegal. Namun ketika emas sudah keluar dari tanah, permainan sebenarnya sering baru dimulai.

Negara sebenarnya sudah membuka ruang bagi pertambangan rakyat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara teori, aturan ini dimaksudkan agar masyarakat kecil bisa menambang secara legal dan terlindungi. Namun dalam praktiknya, jalan menuju legalitas itu justru terlalu mahal bagi rakyat kecil.

Untuk mengurus izin tambang rakyat, masyarakat harus menyiapkan berbagai syarat teknis, yakni peta wilayah, dokumen lingkungan, rencana kerja tambang, hingga rencana reklamasi. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi penambang tradisional yang hidup dari hasil harian, proses ini hampir mustahil dilakukan tanpa bantuan modal besar. Ketika izin membutuhkan modal besar, maka yang masuk bukan lagi sekadar rakyat kecil, tetapi juga para pemodal.

Berita Terkait:  Peran HMI, Berfikir Mengisi 79 Tahun Indonesia Merdeka

Di sinilah realitas tambang rakyat mulai terlihat jelas. Banyak kegiatan tambang memang menggunakan nama rakyat, bahkan dibungkus dengan koperasi atau kelompok masyarakat. Tetapi di balik struktur itu sering berdiri kekuatan modal yang jauh lebih besar. Mereka tidak selalu terlihat. Mereka jarang turun ke lubang tambang. Namun mereka hadir dalam bentuk alat berat, jaringan perdagangan, dan pengolahan emas.

Tahap pengolahan inilah yang sering membuka tabir sesungguhnya. Dalam banyak praktik penambangan emas, proses pengolahan melibatkan bahan kimia seperti sianida yang membutuhkan instalasi dan modal yang tidak kecil. Tidak semua penambang rakyat mampu mengoperasikan sistem pengolahan seperti itu. Artinya, ada pihak yang memiliki kemampuan finansial dan jaringan untuk mengendalikan tahap ini.

Karena itu, ketika publik mendengar julukan “Bapak Tambang Rakyat”, masyarakat juga berhak bertanya dengan jujur bahwa jika tambang benar-benar milik rakyat, lalu siapa yang mengendalikan pengolahan emasnya? Siapa yang memasok bahan kimia? Siapa yang menguasai jalur perdagangan emas dari tambang rakyat?

Berita Terkait:  ANIES DAN POLITIK IDENTITAS

Pertanyaan tentang “Bapak Sianida” sebenarnya adalah cara sederhana masyarakat untuk menggambarkan sesuatu yang lebih besar yaitu adanya kekuatan modal yang bermain di balik tambang rakyat. Rakyat menggali tanah, tetapi sistem ekonomi di belakang tambang tidak selalu berada di tangan mereka.

Jika realitas ini tidak diakui secara terbuka, maka istilah tambang rakyat akan terus menjadi ironi. Di atas kertas disebut milik rakyat, tetapi di lapangan rakyat tetap berada di posisi paling bawah. Mereka bekerja di lubang tambang, sementara keuntungan terbesar sering berpindah ke tangan mereka yang memiliki kekuatan modal.

Karena itu, pembicaraan tentang tambang rakyat di Sulawesi Utara tidak boleh berhenti pada slogan atau gelar. Yang lebih penting adalah keberanian untuk membuka secara terang siapa yang mengendalikan modal, pengolahan, dan perdagangan emas di balik tambang rakyat. Tanpa keberanian itu, tambang rakyat hanya akan menjadi cerita lama, rakyat bekerja keras di tanahnya sendiri, tetapi kekayaan yang keluar dari tanah itu tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat, belum ditambah kerusakan lingkungan yang akan diwarisi bagi generasi mendatang. (***)

Komentar