KPU Manado Gelar Rakor Tekhnis penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon

 

Komisioner KPU Manado Hasrul Anom dan Ramly Pateda saat rakor pemeriksaan kesehatan calon((*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Kesehatan jasmani dan rohani kepala daerah sangat penting bagi calon kepala daerah.Makanya pemeriksaan kesehatan masuk dalam.tahapan Pilkada.

Ini dibahas saat Rapat koordinasi (Rakor) Teknis Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang digelar KPU Kota Manado, Jumat (23/8/2024) di Swissbell Hotel Manado. Rakor ini  dibuka anggota KPU Kota Manado, Hasrul Anom bersama Ramly Pateda.

Kepala Bidang Upaya Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Jimmy Lalita sebagai narasumber menjelaskan pemeriksaan yang nantinya dilakukan mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut, Lalita mengungkapka   Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Berita Terkait:  Pengelola GPI Janji Perbaiki Jalan Rusak Hingga Desember

Pemeriksaan Kesehatan para bakal calon kepala daerah akan dilakukan di RSUP Prof Kandou Malalayang.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R.D Kandou Manado,Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty,M.Kes, yang memberikan materi via zoom memaparkan beberapa hal penting. Dia menyampaikan persiapan yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan kesehatan. Di antaranya b akal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti penilaian kesehatan yang dilakukan tim penilai kesehatan tanpa kecuali walaupun telah ada hasil pemeriksaan kesehatan di tempat lain.

“Bagi yang tidak mengikuti penilaian kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Terkait tahapan pemeriksaan, Dirut RSUP Kandou juga mengingatkan tentang yang perlu dilakukan bakal calon sebelum diperiksa kesehatannya.

Puasa mulai jam 20.00 WITA satu hari sebelumnya dan hanya diperkenankan minum air putih. Pada jam 06.30 WITA calon diminta minum air putih sebanyak 2 gelas dan kemudian tidak buang air kecil sampai saat selesai pemeriksaan USG. Bakal calon yang menggunakan lensa kontak sudah harus dilepas 4 jam sebelum datang ke tempat pemeriksaan. Bakal calon perempuan agar sejak 3 hari sebelum hari pemeriksaan pap-smear tidak berhubungan seksual, tidak memakai vaginal tablet atau jamu-jamuan vaginal atau membilas daerah kewanitaan dengan sabun pembersih selama 2×24 jam.

Berita Terkait:  KPU Manado Tetapkan DPT sebanyak 342.542 orang

“Pendamping atau pengantar dari pihak bakal calon hanya diperbolehkan maksimal dua orang yang mendampingi di ruang tunggu. Sebaiknya saat pemeriksaan calon kepala daerah dan wakilnya datang bersamaan,” terang Rotty. Soal waktu pemeriksaan  pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU.

“Bila sudah ada calon yang mendaftar di tanggal 27 (Agustus) maka tanggal 28 kita bisa mulai lakukan pemeriksaan. Bila nanti mendaftar 29 Agustus berarti pemeriksaannya tanggal 30 (Agustus). Kita upayakan selesai pemeriksaan di tanggal 3 September sehingga tanggal 4 hasilnya sudah ada,” katanya.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan hasilnya akan diserahkan ke KPU Kota Manado.

Selain kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan terkait narkotika juga wajib dilakukan. dr Cintami Angjaya selaku Keetua Tim Rehabilitasi BNN Kota Manado mengatakan metode pemeriksaan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 terdiri dari pengambilan spesimen berupa (urine) dari tubuh klien untuk pemeriksaan zat narkotika dan psikotropika. Kemudian pemeriksaan menggunakan alat tes urine 7 parameter.(*)

Komentar