Diduga Ada Peti di Minahasa dan Tomohon, Dinas ESDMD Sulut Lapor Polisi

A-TIMES, MANADO—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDMD) Provinsi Sulawesi Utara perang terhadap penambangan liar yang masih terus terjadi di bumi nyiur melambai. Seperti hasil temuan Dinas ESDMD di Kelurahan Matani I, Kota Tomohon dan Desa Tataaran II, Kabupaten Minahasa yang dikelola PT Bumi Karsa melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin.

Kepala Dinas ESDMD Sulut, Drs Fransiscus Maindoka melalui Kepala Cabang Wilayah I Dinas ESDMD, Widya Masengi ST MArs menjelaskan pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. “Melonjaknya kebutuhan pasar komoditas mineral dan batuan yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak,” terangnya.

banner 728x90

Widya juga mengatakan, di Sulut sendiri seperti di Kelurahan Matani I, Kota Tomohon serta Desa Tataaran II Kabupaten Minahasa sudah beberapa kali diberikan surat peringatan tapi tak pernah digubris. “Di dua lokasi tersebut masuk kategori pertambangan liar dan hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158,” jelasnya.

Berita Terkait:  TP PKK  Provinsi dan Dharma Wanita Gelar Bukber dan Berbagi kasih dengan anak anak Panti Asuhan Kombos

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Akan tetapi sampai dengan saat ini pemantauan di lapangan kegiatan PETI masih berjalan sebagaimana biasa di dua lokasi tersebut,” tambanhnya.

Wanita enerjik dan murah senyum ini menjelaskan bahwa kegiatan PETI di lokasi tersebut juga mendapatkan reaksi dari masyarakat sekitar, karena dapat membahayakan keselamatan. “Dua lokasi tersebut tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai terjadi kerusakan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor, juga sangat berpengaruh pada kwalitas dan kwantitas air tanah serta mengurangi kesuburan tanah,” ungkap Widya.

Ia juga mengatakan, selain aktivitas pertambangan tanpa ijin, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan, serta yang pasti terjadi kerugian bagi negara yakni hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah. “Maraknya  penambangan ilegal di Sulut karena adanya proyek besar di Minahasa yang tidak selektif dalam menggunakan sumber material yang digunakan, apakah bersumber dari Tambang yang Berijin ataukah PETI,” beber Widya.

Berita Terkait:  BKKBN Pusat Kukuhkan Rita Tamutuan Sebagai Bunda Pendamping Keluarga Sulut

Widya juga mewarning PT Bumi Karsa sebagai perusahaan yang mendapatkan amanah melakukan Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Danau Tondano. “Kami telah melakukan konfirmasi dan mereka tidak meminta para suplier material untuk menunjukkan ijin tambang mereka. Padahal sudah diperingatkan bahwa suplier mereka adalah PETI. Sampai saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti hal tersebut. Kita tunggu saja dimana akan berakhir,” tegasnya.(***)

Komentar