A-TIMES, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru S.Pt dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel tentang Tahap II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kabupaten Bolsel, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Senin (25/04).
Bupati H. Iskandar Kamaru S.Pt menyampaikan bahwa LKPJ Kepala Daerah adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
“LKPJ Kepala Daerah memuat antara lain Arah kebijakan umum pemerintah daerah, visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah. Selain itu, memuat juga Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, memuat: pengelolaan pendapatan daerah”, jelas Iskandar Kamaru dalam sambutannya.
Lanjut bupati, Laporan ini telah tersusun sesuai dengan realita perkembangan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Bolsel dan bukan hanya sekedar laporan di atas kertas saja.
Sementara itu, tiga fraksi di DPRD Kabupaten Bolsel, masing-masing Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima LKPJ Bupati untuk ditetapkan sebagai Perda.
Sebagai informasi, Usai Rapat Paripurna, Bupati dan Wabup bersama Ketua DPRD Ir Ariffin Olii, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD menggelar Do’a Arwah 7 hari atas meninggalnya Bupati Guhanga H. Herson Mayulu SIP yg dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama. Hadir pada kegiatan itu, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda, pimpinan PD, Camat dan Sangadi, serta jajaran ASN Pemkab Bolsel.(rin/*)
Peliput : Hendra Pabela
Komentar