A-TIMES,TAHUNA – Oknum Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial (SL), Kamis (24/2) kemarin dijeblos ke dalam sel tahanan Polres Sangihe, Kamis (24/2) kemarin. Penahanan terhadap tersangka (SL) bukan karena yang bersangkutan terkait kasus suap atau jual beli jabatan.
SL ditahan lantaran diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap pegawai yang hendak meminta pindah tugas. Informasi yang dihimpun ATIMES dari berbagai sumber menyebutkan, kasus yang melilit tersangka SL, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021 dan sudah dilaporkan ke polisi.
Cerita bermula ketika Korban dengan membawa setumpuk berkas mendatangi tersangka SL di ruang kerjanya untuk mengajukan pindah tugas. Konon, korban yang masih disimpan rapat identitasnya itu selanjutnya dicabuli tersangka dengan memegang bagian sensitif milik korban. Korban yang diketahui adalah pegawai dinas kesehatan itu akhirnya mengadu ke polisi.
Setelah beberapa bulan terlewat, aparat Polres Sangihe yang sudah memiliki bukti akhirnya menjemput tersangka di kantornya Kamis (24/2) kemarin dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Kapolres Kabupaten Kepulauan sangihe AKBP. Denny W. Tompunuh, membenarkan penangkapan itu. “Tersangkanya sudah ditahan dan ditetapkan lewat surat Nomor:SP.Han/08/II/2022/RESKRIM. “Kami tetap akan melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang belum terungkap maupun akan datang,” Pungkas Kapolres Denny.(***)
Peliput : Ridwan Antigi
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Komentar