Poligami Dalam Pandangan Islam

A-TIMES,MANADO – Poligami merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Poligami ini menjadi topik yang sering dibicarakan, terutama oleh umat muslim. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait Poligami? Dikutip dari buku ‘Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru’ terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya. Pada dasarnya, Islam hanya mengakui monogami sebagai bentuk perkawinan yang sah.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Hanya dalam keadaan darurat saja seorang laki-laki boleh mengambil istri lebih dari satu. Dengan demikian, dasar dibolehkannya poligami dalam Islam adalah perikemanusiaan dan kemaslahatan masyarakat, bukan hawa nafsu kelamin. Berikut dasar dibolehkannya poligami dalam Islam: Istri sakit keras dalam waktu yang lama, sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kondisi sesudah perang, ketika banyak kaum laki-laki meninggal dan perempuan menjadi janda. Untuk mencegah berkembang biaknya pelacuran (prostitusi).

Berita Terkait:  5 Penemuan Al-Biruni di Bidang Matematika

Satu-satunya ayat Al-Quran yang menerangkan tentang poligami adalah QS. An-Nisa : Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.  Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S Nisa [4]:3).(***)

Berita Terkait:  Cara Menghilangkan Najis Berdasarkan Jenisnya

Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit
Sumber : Pikiranrakyat.com

Komentar