A-TIMES, MANADO–Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah mensosialisasikan soal undang-undang pajak baru yang akang berlaku 5 Januari 2024.
Assisten III Administrasi Umum, Harke Tulenan MSi pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, regulasi kaitannya dengan pajak daerah dan deskripsi daerah yang saat ini dikelola oleh Pemkot Manado dalam hal ini Bapenda mengacu pada undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nah, mulai tanggal 5 Januari 2024 ada undang – undang pajak daerah yang baru yaitu undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” terangnya.
Lanjut Harke, undang – undang ini sejak ditetapkan, batas waktu sampai pada peraturan daerah yang baru penyusunan mengacu pada undang – undang nomor 1 Tahun 2022 yaitu antara hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Jadi, 5 Januari 2024 itu sudah harus dilakukan, oleh karena itu masih ada tenggang waktu kurang lebih dari hampir 15 bulan sampai dengan undang – undang nomor 1, yaitu hubungan keuangan pusat dan daerah akan menggantikan undang – undang nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.
Harke menambahkan, para wajib pajak hotel restoran, hiburan, rumah makan, parkir, penerangan jalan dan lainnya harus mengetahui. “Undang – undang yang baru ini menjadi barang jasa tertentu, jadi tinggal hanya satu jenis pajak dari 5 jenis pajak yang ada di undang – undang 28 tahun 2009,” ujarnya saat didampingi Kepala Bapenda Steven Rende SH MH.(***)
Komentar