Warga Kecam Ulah RA  Caci Maki  Wali kota Bitung

 

A—TIMES,BITUNG– Keributan yang terjadi Selasa (24/2/2026) pagi di lobi kantor Wali kota Bitung yang dilakukan warga berinsial RK alias Reky dengan aksi ‘ ngamuk” sambil mencaci maki dikantor Wali kota Bitung mendapat kecaman keras dari warga . Kata sumber saat itu Reky datang dengan marah marrah sambil mencaci maki Wali kota Bitung dan mengeluarkan kata kata kasar ” Perbuatan oknum tersebut tidak terpuji apalagi mencaci maki dilokasi perkantoran ,” tandas warga Oce Sumuruk, Athos Sompotan, Rahmat Alo Pulukadanh dan Haji Tode serta Tago . Mereka menegaskan jika ada yang kurang berkenan sebaiknya dikomunikasikan dengan santun . Ulah RA tersebut menganggu aktifitas perkantoran apalagi memaki maki Wali kota yang notabene adalah pejabat negara. Perbuatan tersebut .memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

banner

Dalam KUHP baru, dijelaskan bahwa perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara di muka umum diatur dalam Pasal 240. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum secara lisan maupun tulisan menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda. Delik penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara resmi mengajukan pengaduan.” Mari kita saling menjaga Bitung tetap aman dan kondusif apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, mari saling menghormati menghargai dan menjaga keamanan dan ketertiban,” tandas para tokoh masyarakat tersebut.  Hingga kini belum diketahui pasti apa langkah Pemkot Bitung terkait insiden tersebut.(*)

Berita Terkait:  Semua ASN Wajib Hadiri Apel
Berita Terkait:  Walikota Imbau IWAPI Bantu Pasarkan Produk UMKM

 

Komentar