A-TIMES,MANADO – Entah lupa atau karena telat mendapatkan laporan. Pastinya, dua kasus BBM yang berhasil diungkap Polda Sulut sepertinya belum masuk dalam hitungan Mabes Polri. Pasalnya, dari 6 Polda yang tengah menangani kasus BBM, pihak Mabes Polri tak satupun menyebutkan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Seperti dirilis Humas Polda Sulut lewat websitenya, Kamis (7/4) kemarin, mengungkapkan Polri saat ini telah meengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Disebutkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Irjen Pol Dedi dalam keterangan persnya. Irjen Pol Dedi merinci, untuk Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik.
Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. Kemudian, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan.
Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Terkait pengusutan perkara ini, Irjen Pol Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Irjen Pol Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Hal ini, kata Irjen Pol Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM. “Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Irjen Pol Dedi Padahal, selain enam Polda yang disebutkan itu, Polda Sulut termasuk salah satunya.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), beberapa waktu lalu telah menggagalkan pendistribusian ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sekaligus menangkap tiga orang pelaku. Ribuan liter BBM jenis solar berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (4/4) lalu juga membenarkan. “Para pelaku diamankan pada hari Minggu (3/4), di dua lokasi berbeda,” ujarnya. SL (42) warga Mogolaing, diamankan sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Trans Sulawesi komplex Pasar, Kelurahan Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang. “Dari tangan SL, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pickup grandmax warna putih,” ujar Abast.
Pelaku kedua yakni perempuan MP (51) bersama perempuan LP (31) warga Inobonto, diamankan sekitar pukul 12.00 Wita di jalan Trans Sulawesi komplex SMA Negeri I Bolaang, Desa Inobonto Dua, Kecamatan Bolaang. “Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1500 liter di dalam sebuah mobil pikap hilux warna putih,” terang Abast.
Di hari yang sama, Minggu (3/4), Polres Kotamobagu juga mengungkap kasus serupa, yaitu penimbunan BBM di Kelurahan Pobundayan Kec. Kotamobagu Selatan. Disana, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK mengamankan 11 galon atau ±275 liter BBM jenis Solar dari tangan DH (19) warga Pobundayan. Tersangka lain yang diamankan di lokasi berbeda adalah WM (42) warga Kel. Mongkonai Kec. Kotamobagu Barat. Dari tangan WM turut diamankan BBM jenis Solar sebanyak 27 galon atau ± 675 liter.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar