Tunggu  Ekspose di Kejagung,5 legislator aktif terancam jadi Tersangka

 

A–TIMES,BITUNG–Kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri Bitung terkait pengusutan kasus korupsi termasuk perjalanan dinas DPRD 2022-2023 patut diapresiasi. Pihak Kajari sudah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka 5 diantaranya mantan legislator Bitung Kamis(10/7/2025). “Gelombang pertama ini harusnya 12 orang tetapi 5 diantaranya mekanismenya harus ekspose di Kejagung.” Sesuai Surat Edaran No .001/02/2019 tentang pengendalian perkara pidana korupsi dimana mekanisme penetapan  jika menetapkan pimpinan DPRD dan anggota aktif sebagai tersangka  maka mekanismenya harus melalui Kejaksaan Agung.” Mekanisme eksposenya secara berjenjang di Kejaksaan Agung kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” bgber Kajari. Ia menegaskan bagi yang terkait dengan perkara perjalanan dinas DPRD Bitung jangan coba-coba membuat gerakan tambahan atau lobi sana sini lantaran perkara dimaksud tidak bisa di intervensi oleh siapapun.” Kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan uang negara harus dikembalikan,” pungkasnya. Sebelumnya Kejari Bitung sudah menahan beberapa staf DPRD terkait penghilangam barang bukti serta mencekal 26 anggota DPRD keluar negeri.” Jangan coba coba kabur lebih baik kooperatif,” pungkas mantan Jaksa KPK ini.(*)

Berita Terkait:  Perkuat Kerjasama BPR Prisma Dana Silaturahmi Dengan Walikota Bitung

Komentar