TEGAS: Tiga Staf DPRD Resmi menggunakan rompi sebelum ditahan(*)
A–TIMES,BITUNG– Sikap tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memburu para pelaku dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bitung tidak pernah surut.
Usai membongkar perkara Navigasi sampai di proses persidangan, Kajari Bitung DR Yadyn Palebangan SH MH secara mengejutkan mengeksekusi para pelaku dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Bitung periode 2019-2024
Kejari Bitung langsung menetapkan 3 Tersangka korupsi atas pelanggaran Pasal 21, yaitu menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan langsung melakukan penahanan kepada tersangka yakni JM berdasarkan surat Penetapan Tersangka NomorTAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan
(Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka II CA berdasarkan Surat Penetalan Tersangka NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan
(Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka III MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 Surat Perintah Penahanan
(Tingkat Penyidikan) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kajari Bitung yang mantan jaksa KPK ini menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.” Kami tetap konsisten terkait penegakan hukum siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab,” pungkas Kajari Kamis malam.(*)
Komentar