Terdakwa Korupsi Pemecah Ombak JT cs Segera di Eksekusi

 

Kajari Bitung Dr  Yadyn Palebangan SH MH Bersama.plh kasie pidum Ruth Siburian SH MH dan staf(*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG–Jajaran Penegak hukum Kejaksaan Negeri Bitung(Kejari) terus berkomitmen  melakukan penegakan Hukum. Koprs  baju coklat ini proaktif menuntaskan   kasus yang ada diwilayah Hukumnya.  Salahsatunya kasus korupsi pemecah Ombak yang sudah berkekuatan hukum tetap Dalam waktu dekat segera di eksekusi.  Hal ini ditegaskan Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH  Senin(19/8/2024)  sore kemarin. Ia menegaskan eksekusi terhadap James Tolombala beberapa terdakwa lainya dalam kasus pemecah ombak di Bitung akan segera dilaksanakan.” Proses eksekusi hukum ini sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum,” tandas mantan penyidik KPK RI ini.

“Eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini,” tandas mantan Kajari Luwu Timur ini.

Berita Terkait:  Sulut Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 9 Desember

Menurut alumni Fakultas Hukum.Unsrat ini, James Tolombala dkk telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pemecah ombak di Bitung, yang menyebabkan kerugian negara . “Putusan pengadilan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, sehingga tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi”katanya.

Pihak Kejari juga mengingatkan eksekusi ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. “Kita akan terus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan dengan tegas,” tambahnya. Ditegaskannya kewenangan eksekusi ada pada jaksa sebagai eksekutor.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik, Ketua KPU Ferley Kaparang Sebut 259 PPS Mulai Action Bekerja

” Teman kita sedang koordinasi di Jakarta terkait ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008.

Proyek tanggul pemecah ombak ini awalnya direncanakan untuk melindungi wilayah pesisir Bitung dari erosi dan kerusakan akibat gelombang laut, namun korupsi yang terjadi menyebabkan proyek tersebut tidak terealisasi dengan baik, menimbulkan kerugian negara. RT yang dikonfirmasi media ini Selasa(20/8/2024) pukul 09.45 Wita mengungkapkan kasus tersebut sudah selesai. ” Kasususnya kan sudah lama.sekian puluh tahun dan itu sudah beres,” pungkasnya singkat.(*)

Komentar