Tak Ada Open House dan Pesta Kembang Api

A-TIMES,MANADO – Untuk kali kedua sejak pandemi Covid-19, Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut tidak diperkenankan menggelar Open House dan Pesta Kembang Api menyambut Tahun Baru 2022.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang diteken Olly Dondokambey SE Nomor : 440/21.7114/Sekr-Dinkes.

SE itu dikeluarkan untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru, sebagaimana hasil rapat bersama Forkopimda Sulut pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Sejumlah poin yang menjadi acuan/Pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara yaitu :

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah kabupaten kota dapat melakukan operasi pasar secara bersinergis dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkait:  Gubernur OD Teken MoU dengan Gubernur Lemhamnas

2. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/kota melakukan hal-hal berikut:

A. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan Jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.

B. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker.

C. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.

D. Open house ditiadakan

E. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada.

Berita Terkait:  17 Tewas Dipanggang Api Ledakan Depo Pertamina

F. Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

Sedangkan untuk keamanan Natal dan Tahun Baru Yaitu :

A. Akan dilakukan operasi lilin samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (Porles) di kabupaten kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah.

B. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan.

C. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri-TNI dan satpol PP serta elemen masyarakat lainnya.

D. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.(***)

Peliput  : Lily Paputungan
Editor    : Amrain Razak

Komentar