A-TIMES,JAKARTA – Meski sempat dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. Namun UU tersebut tetap dinyatakan berlaku oleh pemerintah. Dikatakan Presiden Joko Widodo
Meski sempat dinyatakan Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






























