Jokowi: UU Ciptaker Tetap Berlaku

A-TIMES,JAKARTA – Meski sempat dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. Namun UU tersebut tetap dinyatakan berlaku oleh pemerintah. Dikatakan Presiden Joko Widodo