Sulut ‘Tolak’ Penghapusan THL

A–TIMES,MANADO — Regulasi yang dicetuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang, mendapat tanggapan serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tersebut, tengah dalam pengkajian Pemprov Sulut. Sebab, menyangkut nasib tenaga honorer. Bayangkan kalau tiba-tiba kita langsung ikuti regulasi PANRB tersebut, yang mengatakan tidak boleh ada THL lagi.

Ini sangat berbahaya, sehingga perlu pengkajian yang lebih luas, ungkap Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat dicegat wartawan di lobby Kantor Gubernur, Rabu (8/6/2022).

Kandouw mengatakan, terkait penghapusan tenaga honorer, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mewanti-wanti untuk menyiapkan action plan. “Pak Gubernur bilang harus ada action plan-nya. Kepala BKD dan Asisten 3 telah memberikan gambaran seperti apa, nanti kita duduk berembuk bersama-sama.

Berita Terkait:  KPU Manado Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu bersama Stakeholder

Jadi nanti Pak Gubernur datang terus melihat,” ujarnya sembari menambahkan terkait penghapusan tenaga honorer terus dipersiapkan. “Terkait aturan baru ini, Kepala BKD sudah membuat simulasinya. Dengan catatan apakah bertahap, triwulan atau nanti pas tahun depan.

Berapa banyak dulu yang dihapuskan itu sudah diupayakan,” ujarnya. Penghapusan tenaga honorer, sambung Kandouw, tidak main-main.

Mengingat ada sekitar 7 ribuan orang yang berstatus THL. “Ini tidak main-main, bayangkan jika THL yang jumlahnya ada 7 ribu, tiba-tiba tersisa 2 ribu. Jadi berkurang 5 ribu terus jadi apa. Jadi konsekuensinya banyak,” tegas Wagub Kandouw.

Menariknya, saat dilakukan pertemuan dalam forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APSI) di Bali yang dihadiri para gubernur waktu lalu, Kandouw mengatakan rata-rata melakukan penolakan. “Waktu saya diutus Pak Gubernur untuk hadir di APSI semua gubernur menolak. Semua pemerintah provinsi menolak.

Berita Terkait:  MUHAMMADIYAH - PEMERINTAH BEDA WAKTU PENETAPAN HARI RAYA IDUL ADHA

Rata-rata semua menolak. Karena fungsi APBD itu menciptakan lapangan pekerjaan, baik langsung dan tidak langsung. Nah APBD kita cukup untuk membayar.

Walaupun ada regulasi-regulasi tiap 3 bulan, apakah itu evaluasi profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assessment melalui tes kompetensi,” jelasnya. Keberadaan tenaga honorer, telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.

“APBD kita secara tidak langsung melalui government expenditure telah mendorong pertumbuhan ekonomi. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di masyarakat.

Itu tidak langsung, yang langsung itu yah mengangkat pegawai,” katanya. Dengan adanya penolakan dari semua provinsi, diprediksi PANRB akan mengkaji kembali. Namun akan hal ini, Kandouw enggan berandai andai.(rin/*)

Peliput : Lily Paputungan
Layout  : Syamsudin Hasan

Komentar