Meidy Tinangon salahsatu Komisioner KPU saat FGD(*)
A–TIMES,MANADO–Komisi Informasi Pusat(KIP mengelar FGD (Focus Group Discussion) pada Selasa(7/11/2023) bertempat di Hotel Arya Duta Manado. 20 orang Tampil sebagai narasumber . Diantaranya Anggota KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat membahas mengenai problematika pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.” FGD ini juga bertujuan untuk menyusun parameter pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan pada penyelenggaraan pemilu 2024, dan dapat menghasilkan rumusan tolak ukur penyelengaaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan demokratis,” ungkap Arya. Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon memaparkan materi, memberikan gambaran ketersediaan dan kemudahan akses informasi pemilu dan pemilihan di KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, dipaparkan juga beberapa usulan indikator pemantauan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tinangon yang juga sebagai salah satu Pembina PPID KPU Sulut menyebutkan bahwa pihaknya patuh pada kewajiban dan prosedur yang dipersyaratkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Diketahui, regulasi keterbukaan informasi publik mengatur 4 jenis informasi publik yaitu: informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan. Keteraediaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik tersebut di KPU Sulut menurut Tinangon terpenuhi semuanya, di antaranya informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia disetiap saat yang bisa diakses lewat E- PPID, laman Website KPU Sulut, dan laman JDIH KPU.” KPU Sulut juga telah membuat regulasi dan SOP terkait informasi publik pemilu dan pemilihan,” tambahnya . Ia menambahkan regulasi tersebut di antaranya PKPU 1 tahun 2015 yang kemudian diganti dengan PKPU 22 tahun 2023.Tinango juga memaparkan data-data terkait komitmen KPU Sulut dalam pelayanan informasi publik dlaam 3 tahun terakhir. “Semua permohonan informasi publik terus kami layani, kacuali untuk informasi yang masuk kategori informasi dikecualikan,” tambah Tinangon. Ditegaskan pula beberapa saran dan masukan untuk indikator/parameter pemantauan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan pada penyelenggaraan pemilu 2024 diantaranya: aspek regulasi, teknologi informasi, pemahaman pengguna informasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta pengendalian risiko. Turut tampil sebagai nara sumber dalam kegiatan ini diantaranya Dr. Ferry Liando (dosen/peneliti kepemiluan), Karel Najoan (Konsultan Publik), Phillep Regar (Akademisi), Steven Voges (ormas adat), serta perwakilan dari organisasi dan ormas pemuda lainnya. (*)
Komentar